dark

Mabes Polri Serahkan 8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba ke Malang

Delapan tersangka pabrik narkotika Jalan bukit barisan diserahkan tim Mabes polri ke kejari kota Malang kemarin (29/10)
Delapan tersangka pabrik narkotika Jalan bukit barisan diserahkan tim Mabes polri ke kejari kota Malang kemarin (29/10)

Patwal.id -Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan delapan tersangka dalam kasus pabrik narkoba yang menyamar sebagai event organizer kepada Kejari Kota Malang pada 29 Oktober kemarin.

Pelimpahan tahap dua ini juga disertai dengan penyerahan 179 barang bukti, yang terdiri dari 33 barang bukti yang diperoleh dari Apartemen Kalibata, Jakarta, dan 146 barang bukti dari Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kota Malang. Delapan tersangka tersebut ditangkap dalam dua kelompok terpisah. Kelompok pertama terdiri dari tiga orang yang ditangkap pada 29 Juni 2024 di Apartemen Kalibata City, Tower Damar, Jakarta.

Mereka adalah Irwansyah alias Iwan, Raynaldo Ramadhan, dan Hakiki Afif Yustian. “Salah satu barang bukti adalah alat untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.

Setelah pelimpahan dan pemeriksaan oleh JPU, delapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari, dimulai kemarin. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IA Malang, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Lowokwaru.

Kami akan segera menyusun dakwaan agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang,” imbuhnya. Lima tersangka yang ditangkap di Kota Malang dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berperan sebagai pengedar narkotika.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Malang 2024-2029 Resmi di Lantik

Sementara itu, kelompok kedua ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, pada 3 Juli 2024. Mereka adalah Yudhi Cahaya Nugraha, yang berperan sebagai peracik narkotika, dibantu oleh Febriansyah Pasundan Aji Widodo, Dandi Aditya, Aril Rizky Alatas, dan Slamet Saputra.

Rumah kontrakan yang digunakan oleh lima tersangka untuk memproduksi narkotika itu didekorasi dengan tulisan event organizer. Saat penggerebekan, polisi menemukan alat produksi dan beberapa jenis narkotika, seperti ekstasi, Xanax, dan ganja sintetis atau tembakau gorila.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa total 179 barang bukti yang diserahkan memiliki berat 1,22 ton. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 yang mengancam hukuman maksimal mati, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta subsider pasal 113 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ketiga tersangka dari Apartemen Kalibata dikenakan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2. Saat ini, polisi masih memburu 10 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berinisial B, A, Ar, V, An, Inr, Ind, Ang, BK, dan K,” tandas Agung.

logo patwal.id
Admin Patwal

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

PIMPINAN DPRD KOTA MALANG 2024-2029 | Resmi Dilantik

Next Post

PemKot Malang siapkan GOR Ken Arok dan Stadion Gajayana untuk Kampanye di Pilkada 2024

Total
0
Share